
MUDIK BARENG DITON
SYARAT & KETENTUAN PENUMPANG ANGKUTAN BUS
- Registrasi Penumpang Bus akan dilaksanakan di Pabrik PT. Difan Prima Paint di Kawasan Industri Jababeka 3 Blok KA, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat. pada Hari Kamis, 27 Maret 2025 Pukul 10.00
- Peserta dan pendamping yang hadir harus sesuai dengan data pada saat registrasi awal serta tidak diperkenankan mengganti data setelah pendaftaran
- Gelang penanda peserta Mudik Bareng Diton hanya diberikan kepada peserta yang telah melakukan registrasi ulang sesuai dengan data yang telah di isi dalam formulir
- Peserta dan pendamping harus dalam kondisi sehat
- Jumlah barang bawaan peserta maksimal 20 kg untuk setiap 1 nomor pendaftaran dengan dimensi yang aman. Panitia tidak menyediakan bagasi tambahan dan berhak menolak jika ukuran bagasi berlebihan
- Peserta tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, cairan yang mudah terbakar, narkotika dan obat-obatan terlarang
- Untuk peserta yang membawa anak dibawah usia 5 tahun, wajib melampirkan Kartu Keluarga pada saat pendaftaran
- Penumpang tidak diperkenankan untuk turun di area yang tidak di tentukan oleh Panitia, yaitu sesuai titik drop off per tiap kota
- Setiap peserta Mudik Bareng Diton wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta kebersihan selama acara Mudik Bareng Diton berlangsung
- Peserta yang ingin melakukan pembatalan wajib menyampaikan permohonan pembatalan melalui whatsapp
- Pembatalan maksimal dilakukan pada H-7 keberangkatan, Pembatalan yang dilakukan setelah batas waktu tersebut mungkin tidak dapat diproses.
- Permohonan pembatalan harus mencantumkan informasi lengkap peserta, yaitu: Nama lengkap, Nomor identitas (NIK/No. KTP), Nomor telepon yang dapat dihubungi, Alasan pembatalan
- Peserta yang melakukan pembatalan tanpa alasan yang jelas dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dapat dikenakan sanks dicoret dari daftar peserta Mudik Bersama Diton di tahun berikutnya.
- Diton berhak untuk menunjuk peserta lain dari daftar tunggu untuk mengisi kursi yang kosong akibat pembatalan.