MUDIK BARENG DITON

MUDIK BARENG DITON

SYARAT & KETENTUAN PENUMPANG ANGKUTAN BUS

  1. Registrasi Penumpang Bus akan dilaksanakan di Pabrik PT. Difan Prima Paint di Kawasan Industri Jababeka 3 Blok KA, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat. pada Hari Kamis, 27 Maret 2025 Pukul 10.00
  2. Peserta dan pendamping yang hadir harus sesuai dengan data pada saat registrasi awal serta tidak diperkenankan mengganti data setelah pendaftaran
  3. Gelang penanda peserta Mudik Bareng Diton hanya diberikan kepada peserta yang telah melakukan registrasi ulang sesuai dengan data yang telah di isi dalam formulir
  4. Peserta dan pendamping harus dalam kondisi sehat
  5. Jumlah barang bawaan peserta maksimal 20 kg untuk setiap 1 nomor pendaftaran dengan dimensi yang aman. Panitia tidak menyediakan bagasi tambahan dan berhak menolak jika ukuran bagasi berlebihan
  6. Peserta tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, cairan yang mudah terbakar, narkotika dan obat-obatan terlarang
  7. Untuk peserta yang membawa anak dibawah usia 5 tahun, wajib melampirkan Kartu Keluarga pada saat pendaftaran
  8. Penumpang tidak diperkenankan untuk turun di area yang tidak di tentukan oleh Panitia, yaitu sesuai titik drop off per tiap kota
  9. Setiap peserta Mudik Bareng Diton wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban serta kebersihan selama acara Mudik Bareng Diton berlangsung
  10. Peserta yang ingin melakukan pembatalan wajib menyampaikan permohonan pembatalan melalui whatsapp
  11. Pembatalan maksimal dilakukan pada H-7 keberangkatan, Pembatalan yang dilakukan setelah batas waktu tersebut mungkin tidak dapat diproses.
  12. Permohonan pembatalan harus mencantumkan informasi lengkap peserta, yaitu: Nama lengkap, Nomor identitas (NIK/No. KTP), Nomor telepon yang dapat dihubungi, Alasan pembatalan
  13. Peserta yang melakukan pembatalan tanpa alasan yang jelas dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dapat dikenakan sanks dicoret dari daftar peserta Mudik Bersama Diton di tahun berikutnya.
  14. Diton berhak untuk menunjuk peserta lain dari daftar tunggu untuk mengisi kursi yang kosong akibat pembatalan.